PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KOTA LUBUKLINGGAU

Profil

SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik. Informasi lebih lengkap mengenai SIP PPID atau epublic dapat dilihat disini! OLE777 INDONESIA | Paito Japan

Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan aplikasi ini silahkan ke info@sip-ppid.net

Tugas dan Wewenang

TUGAS

  • Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

KEWENANGAN

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.


untuk SK PPID dapat dilihat pada link berikut ini : SK PPID

Struktur, Visi dan Misi

VISI

       Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintah yang desentralistrik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI

Menetapkan Kebijaksanaan Nasional dan memfasilitasi penyelenggara pemerintah dalam upaya :

  • Memperkuat Keutuhan NKRI serta memantapkan sistem politik dalam negeri yang demokratis
  • Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah umum
  • Memantapkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik
  • Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah, antara daerah dan antar kawasan secara kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan
  • Memperkuat otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya
  • Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa | slot gacor
Standar Layanan

VISI

       Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintah yang desentralistrik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI

Menetapkan Kebijaksanaan Nasional dan memfasilitasi penyelenggara pemerintah dalam upaya :
  • Memperkuat Keutuhan NKRI serta memantapkan sistem politik dalam negeri yang demokratis
  • Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah umum
  • Memantapkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik
  • Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah, antara daerah dan antar kawasan secara kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan
  • Memperkuat otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya
  • Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa

Pengumuman Informasi Publik

? Apa itu Informasi Publik?


Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.


?? Prinsip Dasarnya


"Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik." (Pasal 2 UU KIP)


Namun, ada juga informasi yang dikecualikan yang bersifat "ketat dan terbatas" — artinya, pengecualian ini tidak sembarangan!


? INFORMASI YANG TERBUKA DAN BISA DIAKSES


1?? Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala:

- Profil badan publik (struktur organisasi, alamat, tugas, fungsi)

- Ringkasan kegiatan yang sedang dijalankan

- Laporan kinerja

- Laporan keuangan (anggaran, realisasi, neraca)

- Peraturan dan kebijakan yang berdampak pada masyarakat


2?? Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta:

- Informasi tentang bencana alam

- Informasi bencana non-alam (kegagalan industri, pencemaran)

- Informasi tentang wabah penyakit

- Informasi kerusuhan sosial

- Informasi tentang racun dalam makanan


3?? Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat:

- Daftar seluruh informasi publik yang dimiliki

- Keputusan dan pertimbangan badan publik

- Dokumen kebijakan beserta pendukungnya

- Rencana kerja dan anggaran

- Perjanjian dengan pihak ketiga

- Prosedur pelayanan masyarakat

- Informasi dalam pertemuan terbuka untuk umum


? INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (TIDAK DAPAT DIAKSES)


Meski prinsipnya terbuka, ada 10 jenis informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP:


1?? Informasi yang dapat menghambat penegakan hukum:

- Mengganggu proses penyidikan

- Mengungkap identitas pelapor/saksi

- Membahayakan keamanan penegak hukum


2?? Informasi terkait perlindungan HAKI dan persaingan usaha sehat


3?? Informasi yang membahayakan pertahanan & keamanan negara:

- Strategi militer dan intelijen

- Lokasi instalasi militer

- Sistem persandian negara


4?? Informasi yang mengungkap kekayaan alam Indonesia


5?? Informasi yang bisa merugikan ketahanan ekonomi:

- Rencana perubahan nilai tukar

- Rencana awal investasi asing

- Hal berkaitan dengan pencetakan uang


6?? Informasi tentang hubungan luar negeri:

- Strategi diplomasi

- Korespondensi diplomatik antar negara


7?? Informasi berisi akta/wasiat pribadi


8?? Informasi tentang rahasia pribadi:

- Riwayat kesehatan

- Kondisi keuangan pribadi

- Catatan pendidikan


9?? Memorandum atau surat antar/intra Badan Publik yang sifatnya rahasia


? Informasi yang dilarang berdasarkan undang-undang lain


? TAPI INGAT!


Pengecualian ini tidak bersifat permanen. Ini bisa berubah seiring waktu atau sesuai dengan pertimbangan kepentingan publik yang lebih luas. Selain itu, beberapa dokumen tetap terbuka meskipun terkait kategori di atas, seperti:

- Putusan pengadilan

- Peraturan dan kebijakan penegak hukum

- Laporan keuangan tahunan penegak hukum

- Laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi


?? MENGAPA HARUS ADA PEMBAGIAN INI?


Keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara, tapi kita juga perlu menjaga keseimbangan antara:

- Transparansi dan pengawasan publik

- Keamanan nasional

- Hak privasi individu

- Kepentingan ekonomi negara


Dengan adanya UU KIP, pemerintah menciptakan standar yang jelas tentang informasi apa yang dapat diakses oleh publik dan mana yang perlu dilindungi.


? INGIN MENGAKSES INFORMASI PUBLIK?


Setiap orang berhak meminta dan mendapatkan informasi publik yang terbuka. Caranya mudah:

1. Ajukan permohonan ke badan publik terkait

2. Pihak badan publik wajib menanggapi dalam 10 hari kerja

3. Jika ditolak, Anda berhak mengajukan keberatan


Yuk, gunakan hak kita untuk memperoleh informasi publik secara bijak! Keterbukaan informasi adalah salah satu fondasi penting bagi demokrasi yang sehat dan pemerintahan yang akuntabel.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase